Langsung ke konten utama

PERJANJIAN KERJA



Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja. 


A.    ARTI PERJANJIAN KERJA
Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan  2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di simpulkan bahwa perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dengan demikian agar dapat di sebut perjanjian kerja harus di penuhi 3 unsur, yaitu sebagai berikut:

1.      Ada Orang di Bawah Pimpinan Orang lain
Adanya unsur perintah menimbulkan adanya pimpinan orang lain. Dalam perjanjian kerja, unsur perintah ini memegang peranan yang pokok sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjian kerja. Dengan adanya unsur perjanjian kerja, kedudukan kedua belah pihak tidaklah sama yaitu pihak yang satu kedudukannya di atas( pihak yang memerintah), sedang pihak lain keduanyadi bawah(pihak yang di perintah). Kedudukan yang tidak sama ini di sebut subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungan kedinasan.
a.       Hubungan antara dokter dengan pasien tidak akan di sebut perjanjian kerja karna kedudukan antara dokter denga pasien adalah sama(hubungan koordinasi). Oleh karna itu, hubungan antara dokter dengan pasien di sebut perjanjian untuk melakukan jasa.
b.      Demikian juga hibungan antara pemborong/kontraktor dengan pemberi tugas/pimpro, kedudukanya adalah sama sehingga tidak di sebut perjanjian melainkan perjanjian pemborongan.
Oleh karna itu, kalau kedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi, disitu ada perjanjian kerja. Sebalinya, jika kedudukan kedua belah pihak sama atau ada koordinasi, di situ tudak ada perjanjian kerja melainkan perjnjian yang lain.

2.      Penunaian Kerja
Penunaian kerja maksudnya melakukan pekerjaan. Di sini, tidak di pakai istilah melakukan pekerjaan sebab istilah tersebtu mempunyai arti ganda. Istilah melakuka pekerjaan dapat berarti persewaan tenaga kerja atau penunaian kerja.
Dalam persewaan tenaga kerja yang tersangkut dalam kerja adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraperstasi di pandangdari sudut ekonomis. Dalam penunaian kerja, yang bersangkut dalam kerja adalah manusia itu sendiri sehingga upah sebagai kontraprestasi di pandang dari sudut sosial ekonomis.

3.      Adanya Upah
Upah menurut Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 adalah hak pekerja/buruh yang di terima di dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau di lakukan. Jadi, upah adalah imbalan termasuk tunjangan.

Dengan di penuhinya tiga unsur di atas maka perjanjian yang memenuhi 3 unsur yaitu ada perintah, pekerja, dan upah di sebut perjanjian kerja. Adapun pihak yang memerinta disebut pengusaha/ pemberi kerja, sedangkan pihak yang di perintah di sebut pekerja/buruh.
Mengenai perintah buruh, untuk di sebut buruh/pekerja, menurutu hukum ketenagakerjaan harus di penuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Harus ada perjanjian kerja
2.      Harus ada hubungan kerja yang formal,dan
3.      Harus bekerja pada perushaan
Dalam pasal 1 Angka 6 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 di sebutkan bahwa yang di maksud dengan perusahaan sebagai berikut.
a.       Setiap bentuk usaha yang berbdan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badang hukum, baik mili swasta  maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.      Usaha usaha sosial atau usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


sumber: Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, hal 7-9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

NERACA PEMBAYARAN

Neraca pembayaran adalah suatu catatan aliran keuangan yang menunjukan nilai transaksi perdagangan dan aliran dana yang di lakukan antara suatu negara dengan negara lain dalam suatu tahun tertentu . Suatu neraca pembayaran dapat di bedakan kepada dua bagian yang utama, yaitu neraca bejalan dan neraca modal .                                          http://stevanus.id/berkenalan-dengan-makroekonomi/ NERACA BERJALAN Neraca berjalan mencatat transaksi beikut: 1.      Ekospor dan impor barang tampak 2.       Ekospor dan impor barang jasa (atau barang tak tampak) 3.       Pembayaran pindahan neto ke luar negri NILAI EKSPOR DAN IMPOR BARANG TAMPAK Transaksi ini meliputi hasil-hasil sektor pertanian...

ALHAMDULILLAH, PONDOK RAMADHAN 1438 H SUKSES TERLAKSANA OLEH REMAJA MASJID NURUL ISLAM

                                          By Riki:  foto bareng peserta dan panitia Bulan puasa adalah bulan yang suci, bulan yang di mana segala aktifitas kita yang berkaitan dengan ibadah akan di lipat gandakan. Umat muslim selalu mengharapakan kedatangan bulan ramdhan, karna besarnya peluang pahala yang di dapatkan. Selama bulan puasa kita di wajibkan untuk menjalan ibadah puasa, dengan tidak meninggalkan aktifitas kita sehari hari. Karna di dalam Al Qur’an mengatakan: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqoro...