Mula mula perjanjian
kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri
Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu
yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang
ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.
A.
ARTI PERJANJIAN KERJA
Perjanjian
kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam
pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa
perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau
pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian
dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah
hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang
mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.
Berdasarkan
ketentuan-ketentuan di atas, dapat di simpulkan bahwa perjanjian kerja yang
menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dengan demikian
agar dapat di sebut perjanjian kerja harus di penuhi 3 unsur, yaitu sebagai
berikut:
1. Ada
Orang di Bawah Pimpinan Orang lain
Adanya unsur perintah menimbulkan adanya
pimpinan orang lain. Dalam perjanjian kerja, unsur perintah ini memegang
peranan yang pokok sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjian
kerja. Dengan adanya unsur perjanjian kerja, kedudukan kedua belah pihak
tidaklah sama yaitu pihak yang satu kedudukannya di atas( pihak yang
memerintah), sedang pihak lain keduanyadi bawah(pihak yang di perintah). Kedudukan
yang tidak sama ini di sebut subordinasi
serta ada yang menyebutnya hubungan kedinasan.
a. Hubungan
antara dokter dengan pasien tidak akan di sebut perjanjian kerja karna
kedudukan antara dokter denga pasien adalah sama(hubungan koordinasi). Oleh karna
itu, hubungan antara dokter dengan pasien di sebut perjanjian untuk melakukan
jasa.
b. Demikian
juga hibungan antara pemborong/kontraktor dengan pemberi tugas/pimpro,
kedudukanya adalah sama sehingga tidak di sebut perjanjian melainkan perjanjian
pemborongan.
Oleh
karna itu, kalau kedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi,
disitu ada perjanjian kerja. Sebalinya, jika kedudukan kedua belah pihak sama
atau ada koordinasi, di situ tudak ada perjanjian kerja melainkan perjnjian
yang lain.
2. Penunaian
Kerja
Penunaian kerja maksudnya melakukan
pekerjaan. Di sini, tidak di pakai istilah melakukan pekerjaan sebab istilah
tersebtu mempunyai arti ganda. Istilah melakuka pekerjaan dapat berarti
persewaan tenaga kerja atau penunaian kerja.
Dalam persewaan tenaga kerja yang
tersangkut dalam kerja adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraperstasi
di pandangdari sudut ekonomis. Dalam penunaian kerja, yang bersangkut dalam
kerja adalah manusia itu sendiri sehingga upah sebagai kontraprestasi di
pandang dari sudut sosial ekonomis.
3. Adanya
Upah
Upah menurut Pasal 1 Angka 30
Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 adalah hak pekerja/buruh yang di terima di
dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja
kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayar menurut suatu perjanjian
kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi
pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau
di lakukan. Jadi, upah adalah imbalan termasuk tunjangan.
Dengan di penuhinya tiga unsur di atas
maka perjanjian yang memenuhi 3 unsur yaitu ada perintah, pekerja, dan upah di
sebut perjanjian kerja. Adapun pihak yang memerinta disebut pengusaha/ pemberi
kerja, sedangkan pihak yang di perintah di sebut pekerja/buruh.
Mengenai perintah buruh, untuk di sebut
buruh/pekerja, menurutu hukum ketenagakerjaan harus di penuhi persyaratan
sebagai berikut:
1. Harus
ada perjanjian kerja
2. Harus
ada hubungan kerja yang formal,dan
3. Harus
bekerja pada perushaan
Dalam
pasal 1 Angka 6 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 di sebutkan bahwa
yang di maksud dengan perusahaan sebagai berikut.
a. Setiap
bentuk usaha yang berbdan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik
persekutuan atau milik badang hukum, baik mili swasta maupun milik negara yang memperkerjakan
pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b. Usaha
usaha sosial atau usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan
orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
sumber: Buku PERJANJIAN
KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, hal 7-9
Komentar
Posting Komentar