Langsung ke konten utama

PERJANJIAN KERJA



Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja. 


A.    ARTI PERJANJIAN KERJA
Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan  2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di simpulkan bahwa perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dengan demikian agar dapat di sebut perjanjian kerja harus di penuhi 3 unsur, yaitu sebagai berikut:

1.      Ada Orang di Bawah Pimpinan Orang lain
Adanya unsur perintah menimbulkan adanya pimpinan orang lain. Dalam perjanjian kerja, unsur perintah ini memegang peranan yang pokok sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjian kerja. Dengan adanya unsur perjanjian kerja, kedudukan kedua belah pihak tidaklah sama yaitu pihak yang satu kedudukannya di atas( pihak yang memerintah), sedang pihak lain keduanyadi bawah(pihak yang di perintah). Kedudukan yang tidak sama ini di sebut subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungan kedinasan.
a.       Hubungan antara dokter dengan pasien tidak akan di sebut perjanjian kerja karna kedudukan antara dokter denga pasien adalah sama(hubungan koordinasi). Oleh karna itu, hubungan antara dokter dengan pasien di sebut perjanjian untuk melakukan jasa.
b.      Demikian juga hibungan antara pemborong/kontraktor dengan pemberi tugas/pimpro, kedudukanya adalah sama sehingga tidak di sebut perjanjian melainkan perjanjian pemborongan.
Oleh karna itu, kalau kedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi, disitu ada perjanjian kerja. Sebalinya, jika kedudukan kedua belah pihak sama atau ada koordinasi, di situ tudak ada perjanjian kerja melainkan perjnjian yang lain.

2.      Penunaian Kerja
Penunaian kerja maksudnya melakukan pekerjaan. Di sini, tidak di pakai istilah melakukan pekerjaan sebab istilah tersebtu mempunyai arti ganda. Istilah melakuka pekerjaan dapat berarti persewaan tenaga kerja atau penunaian kerja.
Dalam persewaan tenaga kerja yang tersangkut dalam kerja adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraperstasi di pandangdari sudut ekonomis. Dalam penunaian kerja, yang bersangkut dalam kerja adalah manusia itu sendiri sehingga upah sebagai kontraprestasi di pandang dari sudut sosial ekonomis.

3.      Adanya Upah
Upah menurut Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 adalah hak pekerja/buruh yang di terima di dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau di lakukan. Jadi, upah adalah imbalan termasuk tunjangan.

Dengan di penuhinya tiga unsur di atas maka perjanjian yang memenuhi 3 unsur yaitu ada perintah, pekerja, dan upah di sebut perjanjian kerja. Adapun pihak yang memerinta disebut pengusaha/ pemberi kerja, sedangkan pihak yang di perintah di sebut pekerja/buruh.
Mengenai perintah buruh, untuk di sebut buruh/pekerja, menurutu hukum ketenagakerjaan harus di penuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Harus ada perjanjian kerja
2.      Harus ada hubungan kerja yang formal,dan
3.      Harus bekerja pada perushaan
Dalam pasal 1 Angka 6 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 di sebutkan bahwa yang di maksud dengan perusahaan sebagai berikut.
a.       Setiap bentuk usaha yang berbdan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badang hukum, baik mili swasta  maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.      Usaha usaha sosial atau usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


sumber: Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, hal 7-9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenangan

Hidup menyisahkan banyak kisah yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia nyata. Kadang kisah itu muncul disaat waktu yang tidak kita ingginkan. Kisah yang pernah kita jalani tentu memiliki dampak dalam kehidupan, teruma tentang perasaan. Kita senang, karna mengingat hal yang berlalu membuat kita tertawa. Kita sedih, karena mengingat peristiwa yang mungkin membuat kita terpukul. Kita menangis, karena sesuatu yng tidak kita ingginkn terjadi. Kerjadian atau peristiwa yang telah kita lewati merupakan bentuk kejadian atau kisah hidup yang telah menjadi kenangan.   tanah lot, Bali Dalam hidup, kenangan bisa kita manfaatkan sebagai upaya pendewasaan diri. Karena biasanya, orang memaknai kenangan hanya untuk bersedih dan bernostalgia. Padahal jika kita bisa berfikir jernih, kenangan itu bisa dijadikan moment yang justru menjadikan kita lebih positif dalam mengarur kehidupan. Karna kenangan hanya bisa dikenang, dan kita tidak bisa kembali pada masa itu lagi. Kita hanya bisa me...

Resensi Buku The Story Of Bill Gates

Buku lama memang menarik guys, kalau tidak percaya coba aja baca buku sesui apa yang kamu ingginkan. Tapi sebenarnya buku itu semuanya menarik untuk di baca, terkecuali buku yang sudah kita baca. Namun itu terkadang tidak berlaku dengan penulis, sebab penulis   pernah mengalami membaca buku sampai tiga kali hatam. Tentu buku   itu sangatlah menarik guys . Namun kali ini saya tiadak akan bercerita tentang buku itu, tapi buku ini. Heeee   Teman teman pasti sudah mengenal tentang buku tokoh ini, namanya sangat melegenda sangat populer. Beliau adalah orang terkaya sejagat, kebayang nga guys. Pasti sudah tau lah ya, nama Bill Gates yang memiliki perusahaan microsoft yang saat ini hampir semua komputer menggunakanya. Nah di dalam buku ini, ada banyak cerita yang yang harus anda tahu tentang kepribadian Bill Gates. Bill Gates adalah orang dari keturuna berada, ayahnya seorang pengacara sedangkan ibunya seorang directur salah bank. Pasti anda bisa membayangkan keh...

DISTRIBUTOR BUAH STROWBERRY

Kami adalah pemasok buah segar khususnya di Kota Pontianak. Kota yang dikenal dengan jalur lintas matahari menyebabkan buah yang kami pasarkan terbilang susah untuk di tanam di Kota Pontianak. Sebab itulah buah yang kami tawaran, kami datangkan dari pulau jawa.   Meskipun jarak pengirian cukup jauh, akan tetapi kami menjamin buah yang sampai ditangan anda adalah buah yang masih fress dan segar, tentunya dengan menghubungi kami terlebih dahulu untuk pemesanan. Karna buah yang kami datangkan adalah buah baru saja di panen dan langsung di kirim. Artinya tidak di tumpuk terbelih dahulu, baru di pasarkan, melainkan setelah selesai di panen langsung kami pasarkan.   Buah yang kaya akan khasiatnya atau manfaatnya, sangat baik untuk di konsumsi sehari-hari. Untuk saudara yang inggin memesan, silahankan mengubungi kontak yang tertera. Kami juga siap melayani orderan baik grosir maupun ecer untuk restoran, cafe, toko, mini market dan lainya. Untuk yang diluar kota,...