Langsung ke konten utama

PERJANJIAN KERJA



Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja. 


A.    ARTI PERJANJIAN KERJA
Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan  2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di simpulkan bahwa perjanjian kerja yang menimbulkan hubungan kerja mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Dengan demikian agar dapat di sebut perjanjian kerja harus di penuhi 3 unsur, yaitu sebagai berikut:

1.      Ada Orang di Bawah Pimpinan Orang lain
Adanya unsur perintah menimbulkan adanya pimpinan orang lain. Dalam perjanjian kerja, unsur perintah ini memegang peranan yang pokok sebab tanpa adanya unsur perintah, hal itu bukan perjanjian kerja. Dengan adanya unsur perjanjian kerja, kedudukan kedua belah pihak tidaklah sama yaitu pihak yang satu kedudukannya di atas( pihak yang memerintah), sedang pihak lain keduanyadi bawah(pihak yang di perintah). Kedudukan yang tidak sama ini di sebut subordinasi serta ada yang menyebutnya hubungan kedinasan.
a.       Hubungan antara dokter dengan pasien tidak akan di sebut perjanjian kerja karna kedudukan antara dokter denga pasien adalah sama(hubungan koordinasi). Oleh karna itu, hubungan antara dokter dengan pasien di sebut perjanjian untuk melakukan jasa.
b.      Demikian juga hibungan antara pemborong/kontraktor dengan pemberi tugas/pimpro, kedudukanya adalah sama sehingga tidak di sebut perjanjian melainkan perjanjian pemborongan.
Oleh karna itu, kalau kedudukan kedua belah pihak tidak sama atau ada subordinasi, disitu ada perjanjian kerja. Sebalinya, jika kedudukan kedua belah pihak sama atau ada koordinasi, di situ tudak ada perjanjian kerja melainkan perjnjian yang lain.

2.      Penunaian Kerja
Penunaian kerja maksudnya melakukan pekerjaan. Di sini, tidak di pakai istilah melakukan pekerjaan sebab istilah tersebtu mempunyai arti ganda. Istilah melakuka pekerjaan dapat berarti persewaan tenaga kerja atau penunaian kerja.
Dalam persewaan tenaga kerja yang tersangkut dalam kerja adalah tenaga manusia, sehingga upah sebagai kontraperstasi di pandangdari sudut ekonomis. Dalam penunaian kerja, yang bersangkut dalam kerja adalah manusia itu sendiri sehingga upah sebagai kontraprestasi di pandang dari sudut sosial ekonomis.

3.      Adanya Upah
Upah menurut Pasal 1 Angka 30 Undang-Undang Ketenagakerjaan 2003 adalah hak pekerja/buruh yang di terima di dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang di tetapkan dan di bayar menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerja dan/atau jasa yang telah atau di lakukan. Jadi, upah adalah imbalan termasuk tunjangan.

Dengan di penuhinya tiga unsur di atas maka perjanjian yang memenuhi 3 unsur yaitu ada perintah, pekerja, dan upah di sebut perjanjian kerja. Adapun pihak yang memerinta disebut pengusaha/ pemberi kerja, sedangkan pihak yang di perintah di sebut pekerja/buruh.
Mengenai perintah buruh, untuk di sebut buruh/pekerja, menurutu hukum ketenagakerjaan harus di penuhi persyaratan sebagai berikut:
1.      Harus ada perjanjian kerja
2.      Harus ada hubungan kerja yang formal,dan
3.      Harus bekerja pada perushaan
Dalam pasal 1 Angka 6 Undang Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 di sebutkan bahwa yang di maksud dengan perusahaan sebagai berikut.
a.       Setiap bentuk usaha yang berbdan hukum atau tidak, miliki orang perseorangan, milik persekutuan atau milik badang hukum, baik mili swasta  maupun milik negara yang memperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
b.      Usaha usaha sosial atau usaha usaha lain yang mempunyai pengurus dan memperkerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.


sumber: Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, hal 7-9

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hidup Bukan Lagi Pilihan

http://www.4muda.com  Selama ini mungkin kita sering mendengar kata “ life is choise” yang artinya hidup adalah pilihan. Tidak ada yang salah di dalam kata ini, hanya saja menurut saya terlalu umum dan sedikit membosankan ketika mendengar motivator menyebutkanya. Di dalam diri saya sendiri sebenarnya sudah lama mengubah persepsi seperti ini. Saya mengubahnya dengan kata demikian “Hidup bukan lagi pilihan melainkan ketentuan tuhan”. Dari mulai lahir hingga meninggal itu merupakan takdir yang sudah di tentukan tuhan. Terlebih lagi di dalam hidup ini yang mana tuhan sudah tahu jalan hidup kita.  <a href="http://finance.detik.com/bpjsketenagakerjaan/" target="_blank"> <img src="http://cdnstatic.detik.com/live/html5/bpjstk/300x250.gif"> </a> Ketentuan tuhan adalah takdir yang tak bisa di rubah, salah satunya adalah hidup. Jika hidup sudah ketentuan tuhan, itu artinya bahwa kita tidak bisa memilih. Adapun pilihan yang kita lelu...

Kenangan

Hidup menyisahkan banyak kisah yang tidak bisa dipisahkan dalam dunia nyata. Kadang kisah itu muncul disaat waktu yang tidak kita ingginkan. Kisah yang pernah kita jalani tentu memiliki dampak dalam kehidupan, teruma tentang perasaan. Kita senang, karna mengingat hal yang berlalu membuat kita tertawa. Kita sedih, karena mengingat peristiwa yang mungkin membuat kita terpukul. Kita menangis, karena sesuatu yng tidak kita ingginkn terjadi. Kerjadian atau peristiwa yang telah kita lewati merupakan bentuk kejadian atau kisah hidup yang telah menjadi kenangan.   tanah lot, Bali Dalam hidup, kenangan bisa kita manfaatkan sebagai upaya pendewasaan diri. Karena biasanya, orang memaknai kenangan hanya untuk bersedih dan bernostalgia. Padahal jika kita bisa berfikir jernih, kenangan itu bisa dijadikan moment yang justru menjadikan kita lebih positif dalam mengarur kehidupan. Karna kenangan hanya bisa dikenang, dan kita tidak bisa kembali pada masa itu lagi. Kita hanya bisa me...

FAKTOR-FAKTOR YANG MENENTUKAN PERTUMBUHAN EKONOMI

Mengapakah sesuatu ekonomi berkembang dengan cepat tetapi ekonomi lainya tidak berkembang? Pertanyaan seperti ini susah untuk menjawabnya. Kestablian politik, kebijakan ekonomi pemerintah, kekayaan alam yang dimiliki, jumlah dan kemampuan tenaga kerja, tersedianya usahawan yang gigih dan kemampuan mengenbangkan dan menggunakan teknologi modern adalah beberapa faktor penting yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi. Uraian di dalam bagian ini menerangkan beberapa faktor yang telah lama di pandang oleh ahli-ahli ekonomi sebagai sumber penting yang dapat mewujudakan pertumbuhan ekonomi. http://stevanus.id/berkenalan-dengan-makroekonomi/   TANAH DAN KEKAYAAN ALAM LAINYA Kekayaan alam sesuatu negara meliputi luas dan ksuburan tanah, keadaan iklim dan cuaca, jumlah dan jenis hasil hutan dan hasil laut yang di peroleh, jumlah dan jenis kekayaan barang tambang yang terdapat. Kekayaan alam akan dapat mempenagruhi usaha untuk mengembangkan perekonomian suatu negara...