Langsung ke konten utama

MACAM-MACAM PERJANJIAN KERJA


Perjanjian kerja terdiri dari atas:
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubugan kerja dalam waktu terntentu atau untuk pekerja tertentu. Selanjutany di sebut dengan PK WT.
  2. Perjanjin kerja untuk waktu tidak tentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya di sebut dengan PKWTT.
Add.
  1.   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat di buat: a)  Berdasarkan jangka wakktu b)       Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu 
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tudak tertentu terjadi karna hal-hal sebagagai berikut a).Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak di buat dalam bahasa Indonesia dalam huruf latin. b) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di buat untuk pekerja yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2.     Pekerjaan yang di perkirakan dapat di selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3(tiga) tahun
3.      Pekerjaan yang bersifat musiman
4.  Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kergiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

c.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu di adakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

d.      Perjanjian kerja untuk waktu terentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2(dua) tahun dan di perpanjang lebih dari satu kali untuk jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun.

e.       Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir tidak memberikan maksudnya secara tertulis kerpada pekerja/buruh yang bersangkutan.

f.        Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di adakan tidak melebihi masa tegang waktu 30(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di adakan lebih dari 1 (satu) kali dan lebih dari 2(dua)tahun.

Sumber: Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, edisi revisi, halaman 11-12 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...