Perjanjian kerja terdiri dari atas:
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubugan kerja dalam waktu terntentu atau untuk pekerja tertentu. Selanjutany di sebut dengan PK WT.
- Perjanjin kerja untuk waktu tidak tentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya di sebut dengan PKWTT.
Add.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat di buat: a) Berdasarkan jangka wakktu b) Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu
- Perjanjian kerja untuk waktu tudak tertentu terjadi karna hal-hal sebagagai berikut a).Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak di buat dalam bahasa Indonesia dalam huruf latin. b) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di buat untuk pekerja yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1.
Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2. Pekerjaan
yang di perkirakan dapat di selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama,
paling lama 3(tiga) tahun
3. Pekerjaan
yang bersifat musiman
4. Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kergiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
c.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu di adakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap
d. Perjanjian
kerja untuk waktu terentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan
untuk lebih dari 2(dua) tahun dan di perpanjang lebih dari satu kali untuk
jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun.
e.
Pengusaha
yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama
7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir
tidak memberikan maksudnya secara tertulis kerpada pekerja/buruh yang
bersangkutan.
f.
Pembaruan
perjanjian kerja untuk waktu tertentu di adakan tidak melebihi masa tegang
waktu 30(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang
lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di adakan lebih dari
1 (satu) kali dan lebih dari 2(dua)tahun.
Sumber:
Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, edisi revisi, halaman 11-12
Komentar
Posting Komentar