Langsung ke konten utama

MACAM-MACAM PERJANJIAN KERJA


Perjanjian kerja terdiri dari atas:
  1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubugan kerja dalam waktu terntentu atau untuk pekerja tertentu. Selanjutany di sebut dengan PK WT.
  2. Perjanjin kerja untuk waktu tidak tentu, yaitu perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja tetap. Selanjutnya di sebut dengan PKWTT.
Add.
  1.   Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat di buat: a)  Berdasarkan jangka wakktu b)       Berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu 
  2. Perjanjian kerja untuk waktu tudak tertentu terjadi karna hal-hal sebagagai berikut a).Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu tidak di buat dalam bahasa Indonesia dalam huruf latin. b) Perjanjian kerja waktu tertentu tidak di buat untuk pekerja yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaanya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
1.     Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya
2.     Pekerjaan yang di perkirakan dapat di selesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama, paling lama 3(tiga) tahun
3.      Pekerjaan yang bersifat musiman
4.  Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kergiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.

c.       Perjanjian kerja untuk waktu tertentu di adakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap

d.      Perjanjian kerja untuk waktu terentu yang di dasarkan atas jangka waktu tertentu diadakan untuk lebih dari 2(dua) tahun dan di perpanjang lebih dari satu kali untuk jangka waktu lebih dari 1(satu) tahun.

e.       Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu, paling lama 7(tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir tidak memberikan maksudnya secara tertulis kerpada pekerja/buruh yang bersangkutan.

f.        Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu di adakan tidak melebihi masa tegang waktu 30(tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama. Pembaruan perjanjian kerja untuk waktu tertentu ini di adakan lebih dari 1 (satu) kali dan lebih dari 2(dua)tahun.

Sumber: Buku PERJANJIAN KERJA, F.X Djumialdi S.H., M.Hum, edisi revisi, halaman 11-12 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

NERACA PEMBAYARAN

Neraca pembayaran adalah suatu catatan aliran keuangan yang menunjukan nilai transaksi perdagangan dan aliran dana yang di lakukan antara suatu negara dengan negara lain dalam suatu tahun tertentu . Suatu neraca pembayaran dapat di bedakan kepada dua bagian yang utama, yaitu neraca bejalan dan neraca modal .                                          http://stevanus.id/berkenalan-dengan-makroekonomi/ NERACA BERJALAN Neraca berjalan mencatat transaksi beikut: 1.      Ekospor dan impor barang tampak 2.       Ekospor dan impor barang jasa (atau barang tak tampak) 3.       Pembayaran pindahan neto ke luar negri NILAI EKSPOR DAN IMPOR BARANG TAMPAK Transaksi ini meliputi hasil-hasil sektor pertanian...

ALHAMDULILLAH, PONDOK RAMADHAN 1438 H SUKSES TERLAKSANA OLEH REMAJA MASJID NURUL ISLAM

                                          By Riki:  foto bareng peserta dan panitia Bulan puasa adalah bulan yang suci, bulan yang di mana segala aktifitas kita yang berkaitan dengan ibadah akan di lipat gandakan. Umat muslim selalu mengharapakan kedatangan bulan ramdhan, karna besarnya peluang pahala yang di dapatkan. Selama bulan puasa kita di wajibkan untuk menjalan ibadah puasa, dengan tidak meninggalkan aktifitas kita sehari hari. Karna di dalam Al Qur’an mengatakan: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ (183) Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (Q.S al-Baqoro...