Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS PENGANGGURAN


http://stevanus.id/berkenalan-dengan-makroekonomi/

PENGGURAN NORMAL ATAU FRIKSIONAL
Telah di terangkan dalam bab satu, apabila dalam suatu ekonomi terdapat pengagguran sebanyak dua atau tiga persen dari jumlah tenaga kerja maka ekonomi itu sudah di pandang sebagai mencapai kesempetan kerja penuh. Pengguran sebanyak dua atau tiga persen tersebut di namakan pengguran normal atau pengguran frisksional. Para pengagguran ini tidak ada pekerja bukan karena tidak dapat memproleh kerja, tetapi karna sedang mencari kerja lain yang lebih baik. Dalam perekonomian yang sedang berkembang pesat, penagguran adalah rendah dan pekerjaan mudah di proleh. Sebaliknya pengusaha susah mencari pekerja. Maka pengusaha menawarakan gaji yang lebih tinggi. Ini akan mendorong para pekerja akan meniggalkan pekerjaan yang lama dan mencari pekerjaan yang baru yang lebih tinggi gajinya atau lebih sesui dengan keahlianya. Dalam proses mencari kerja baru ini untuk sementara para pekerja tersebut tergolong sebagai penggur. Mereka inilah yang di golongakan sebagai pengguran yang normal. 

PENGAGGURAN SIKLIKAL
Pekrekonomian tidak selalu berkembang dengan teguh. Adakalanya permintaan agregat lebih tinggi, dan ini membuat perusahaan menaikan produksi. Lebih banyak pekerja baru yang di gunakan dan penggaguran berkurang. Akan tetapi pada masa lainya permintaan agregat menurun dengan banyaknya. Misalnya,di negara-negara produsen bahan mentah pertanian, penuruna ini mungkin di sebabkan kemorosotan harga-harga komoditas. Kemunduran ini menimbulkan efek kepada perusahaan-perusahaan lain yang berhubungan, yang juga akan mengalami kemorosotan dalam permintaan terhadap produksinya. Kemorosotan permintaan agregat ini mengakibatkan perusahaan-perusahaan mengurangi pekerja atau menutup perusahaannya. Maka pengagguran akan bertamabah. Pengagguran yang wujudi tersebut di namakan pengguran siklikal.

PENGANGGURAN STRUKTURAL
Tidak semua industru dan perusahaan dalam perekonomian akan tersu berkembang maju, sebaginya akan mengalamia kemunduran. Kemorosotan ini akan menimbulkan oleh salah satu atau beberapa faktor berikut: wujudnya barang baru yang lebih baik, kemajuan teknologi mengurangi permintaan ke atas barang tersebut, biaya pengeluaran sudah sangat tinggi dan tidak mampu bersaing, dan ekspor produksi industri itu sangat menurun oleh karna persaingan yang lebih serius dari negara-negara lain. Kemorosotan ini akan menyebabkan kegiatan prosuksi dalam indstri tersebut menurun, dan sebagai pekerja terpaksa di berhentikan dan menjadi penganggur. Pengguran yang wujud di golongakan sebagai penganggurang struktural. Di namakan demikian karna ia di sebebkan oleh strukur kegiatan ekonomi 

PENGANGGURAN TEKNOLOGI
Pengangguan di akibatkan oleh adanya penggantian tenaga manusia oleh mesin-mesin di dan bahan kimia. Racun lalang dan rumput misalnya telah mengurangi pengguanaan tenaga kerja untk membersihkan perkebunan, sawah dan lahan pertanian lain. Begitu juga mesein telah  mengurangi penggunaan tenaga kerja untuk membuat lubang, memotong rumput, membersihkan kawasan, dan memungut hasil. Sedangkan di pabrik-pabrik, adakalanya robot telah menggantikan kerja-kerja manusia. Pengangguuran yang di timbulkan oleh pengguanaan  mesin dan kemajuan  teknologi lainya di namakan pengangguran teknologi.
  
Sumber: MAKROEKONOMI, Teori Pengantar, edisi ketiga, Sadono Sukirno, hal 328-329

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...