Langsung ke konten utama

RISMA SANG PENGETUK NURANI



Biodata
Nama               : Ir. Tri Rismaharani, M.T
Tanggal lahir   : 20 November 1961
Tempat lahir    : Kediri, Jawa Timur, Indonesia
Partai Politik   : PDI Perjuangan
Suami              : Djoko Saptoadji
Almamater      : Institut Teknologi 10 November Surabaya
Agam              : Islam 

http://solusibuku.com/buku-145-risma-sang-pengetuk-nurani.html
 

Ia di kenal sebagai sosok wanita yang tegas dan tak kenal kompromi dalam menjalankan tugasnya. Ia menjadi salah satu nominasi walikota terbaik di dunia, 2012 world Mayor Prize, yang di gelar oleh The city Mayors Fondation. Ia terpilih terpilih karna segudang prestasi yang sydah ia torehkan selama menjabat sebagai walikota Surabaya. Di bawah kepemimpinannya pula, ia sukses mengantarkan surabaya memproleh penghargaan Adipura tahun 2011 dan menjadi kandidat wali kota terbaik dunia asal Indonesia.

Dialah ...Tri Rismaharani atau lebih akrab di sapa Risma, sang wali kota Surabaya. Dalam menjabat sebagai walikota Surabaya, ia berskipa tegas. Jalan tuhan, itu lah yang di ambil Risma. Karnanya, dia tidak pernah gentar dengan siapapun dan apapun sejauh dirinya melaksanakan tindakan uttuk kepentingan rakyat Surabaya. Berbagai teror dan tekanan yang datang tak pernah menciutkan nyalinya untuk melangkah. Bahkan kepada keluarganya, Risma telah berpamit jika sewaktu waktu maut menjeput saat dirinya bertugas, kelurganya harus mengikhlaskanya dan tak boleh menuntut siapapun. 

Pengalaman juga yang akhirnya mengajarkan bahwa ada yang tak bisa di buat buat, dan itu bernama ketulusan. Sebuah kata yang mampu memancarkan resonasi dan mengerakan siapapu yang memiliki nurani dan rindu akan kebenaran. Ketulusan dan teladan, itu yang bisa kita tangkap dari Tri Risamaharani. Getaran yang di pancarkan dan ketulusan hati dan keteladanan ibu Risma selama ini mampu mengetuk nurani siapapun.


Isu pemeberhentianya karna Risma menaikan pajak reklame 25%. Risma di anggap melanggar undang undang. Akan tetapi, hal yang di lakukan Risma beralasan agar  pengusaha tidak seenaknya memasang iklan di jalan umum, dan agar kota tidak menjadi belantara kota. Akhirnya, Mendagri Gamawan Fauzi angkat bicara dalam hal ini dan menegaskan bahwa Tri Risma tetap menjabat sebagai walikota Surabaya dan menilai alasan pemakzulan Risma adalah hal yang mengada ada.
Sebenarnya Bu Risma enggan di calonkan karna menurut beliau pertanggung jawabanya luar biasa berat di akhirat kelak. Namu sampai saat ini menjabat sebagai Wali kota ia mendapat julukan Wagiman (Wali kota gilam taman). Karna ada banyka taman yang indah di tengah kota di antaranya taman pelangi, kebun bibit wonorejo, taman prstasi, taman apsari, taman bangkul, taman yos sudarso, taman lansia, dan taman skate Surabaya.

Salah satu yang fenomenal yang di lakukanya ialah penutupan Dolly, yang di sebut tempat terbesar se asia pasifik. Hal ini juga yang menjadikan Risma di cintai masyarakatnya ketika di undangdi mata najwa. 51 penghargaan yang telah di dapatkanya tidak membuatnya sombong dan mengurangi aktivitasnya. Justru ketika kabar Risma inggin mengundurkan diri, ada banyak warga Surabaya untuk menolak pengunduran dirinya. 

Teman teman yang penasaran tentang sosok tokoh yang diskripsikan sedikit oleh penulis, silahkan kunjungi perpustakan daerah Kalimantan Barat. Ada banyak cerita dan inspirasiyang di dapat di buku ini. Semoga bermanfaat

Sumber:
Penulis             : Ratna Susanti
Penyusun         : Ratna Susanti
Editor              : Tim Kreatif
Tata letak        : Mudah W
Desain sampul : A. Widyatmoko

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...