Langsung ke konten utama

TEORI HARROD-DOMAR




Dalam menganalisis masalah pertumbuhan ekonomi, teori Harrod-Domar bertujuan untuk menerangkan syarat yang harus di penuhi supaya suatu perekonomian dapat mencapai pertumbuhan yang teguh atau steady growth dalam jangka panjang. Analisis Harrod-Domar menggunakan permisalan permisalan berikut: (i) barang modal telah mencapai kapasitas penuh, (ii) tabungan adalah proposional dengan pendapatan nasional, (iii) rasio modal produksi (capital output ratio) tetap nilainya, dan (iv) perekonomian terdiri dari dua sektor.
 
Dalam analisinya Harrod-Domar menunjukan bahwa, walaupun pada suatu tahun tertentu (misalnya tahun 2002) barang barang modal sudah mencapai kapasitas penuh, pengeluaran agregat dalam tahun 2002 yaitu AE=C+I, akan menyebabkan kapasitas barang modal menjadi semakin tinggi pada tahun berikutnya (tahun 2003). Dengan perkataan lain, investasi yang berlaku dalam tahun 2002 akan menambah kapasitas barang modal untuk mengeluarkab barang dan jasa pada tahun 2003.

Menyadari tentang pertambabahan kapasitas barang modal tersebut, analisis teori Harrod-Domar mengemukakan persoalan tersebut: Apakah syarat yang perlu di penuhi agar kapasitas barang modal yang bertambah itu akan sepenunya di gunakan?Artinya: apakah syaratnya agar pada tahun berikutnya (tahun 2003) barang barang modal mencapai kapasitas penuh kembali?

Sumber: MAKROEKONOMI, teori pengantar, edisi ketiga, Sadono Sukirno,  hal 437
  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...