Langsung ke konten utama

RINGKASAN URGENT UNTUK PREAPARE UJI KOMPREHENSIF

 
1.      Setiap negara akan selalu menghitung pendapatan nasionalnya yaitu nilai produksi dalam perekonomian, untuk mengetahui nilao output yang di ciptakan dalam negara itu pada suatu tahun tertentu. Pendapatan nasional merupakan suatu ukuruan penting untuk menentukan sejauh mana tingkat kegiatan ekonomi yang di capai suatu negara. Tiga cara dapat di gunakan untuk menghitung pendapatan nasional: cara pengeluaran, produk neto dan pendapatan.
 
2.      Dalam cara pengeluaran, pendapatan nasional di hitung dengan menjumlahkan nilai pengeluaran yang di lakuakan oleh empat golongan pengguna barang dan jasa: rumah tangga, pemerintah, perusahaan-perusahaan yang memerlukan investasi dan penduduk negara lain yang membeli produk dalam negara. Yang di jumlahkan hanyalah nilai pengeluaran ke atas barang jadi dan bertujuan untuk menghindarkan penghitungan dua kali. Nilai jual-beli(transaksi) barang antara (misalnya pembelian bahan mentah oleh perusahaan-perusahaan) tidak di masuka dalam penghitungan.
 
3.      Dalam cara produk netto yang di jumlahkanadalah nilai tambah yang di wujudkan oleh berbagai kegiata nekonomi. Niali tambah adalah pertmabahan nilai rupiah sesuatu barang sebagai hasil ari kegiatan sesuatu perusahaan. Perusahaan sepatu membeli barang mentah sebanyak Rp 100 ribu dan menjual hasil produksinya dengan harga Rp 200 ribu. Dalam contoh ini produsen sepatu mewujudkan nilai tambah sebanyak Rp 100ribu dan niali merupakan sumbangan kegiatan memproduksi sepatu tersebut kepada kegiatan mewujudakan pendapatan nasional. Dalam penghitungan menurut cara netto,sektor-sektor ekonomi yang mewujudakan pendapatan nasional di berdaka kepada sektor-sektor berikut: (a) pertanian, kehutaan dan perikanan, (b) pertambangan, (c) industri pengolahan, (d) pembangunan(konstruksi), (e) listrik, gas dan air, (f)pengangkutan, (g) perdagangan, (h) keuangan dan real estate, (i) jasa pemerintah, dan (j) jasa lain.
 
4.      Dalam cara pendapata, pendapatan nasional di hitungan dengan menjumlahkan pendapat yang di terima faktor-faktor produksi yang di gunakan untuk menghasilkan pendapatan nasional. Berbagai jenis pendapatan itu adalah: gaji, dan upah (pendapatan tenaga kerja), sewa (pendapatan tanah dan bangunan), bunga (pendapatan modal), dan keuntungan (pendapatan pengusaha). Di damping itu perlu di tambahkan “pendapatan perusaan perorangan” yaitu pendapatan perusahaan milik perorangan atau keluarga. Pendpaatan ini belum di hitung dalam empat golongan pendapatan yang di nyatakan sebelumnya. 
 
5.      Dalam penghitungan pendapatan negara menggunakan beberapa konsep yang lebih spesifik/khusus artinya. Konsep-konsep pendapatan nasioal yang lebih khusus artinya adalah :PDB (Pendapatan Domestik Bruto) dan PNN( Pendapatan Nasional Neto) atau pendapatan nasional. Penghitungan pendapatan nasional juga perlu di bedakan kepada: (a) penghitungan dengan menggunakan harga yang berlaku dan harga tetap, dan (b) penghitungan dengan menggunakan harga pasar dan harga faktor.
 
6.      Dua konsep penting lain dalam penghitungan pendapatan nasional adalah pendapatan individu dan pendapatan disposebel. Pendapatan individu merupakan pendapatan keseluruhan jumlah pendapatan yang di terima oleh semua rumah tangga dalam sesuatu perekonomian. Pendapatan tersebut di proleh dari (a)menyediakan faktor-faktor produksi untuk di gunakan dalam kegiatan menghasilkan pendapatan nasional, dan dari (b) membayar pindahan yaitu perndapatan yang di proleh bukan dari menyediakan fakktor-faktor produksi yang di miliki(contoh: uang pensiun dan beasiswa). Pendapatan disposebel merupakan pendapatan rumah tangga yang dapat di guanakan mereka untuk perbelanjaan. Pendapatan disposebel nilainya adalah sama dengan pendapatan individu setelah di kurangi pjakapendapatan.
 
7.      Menghitung pendapatannasional suatu negara bukanlah kerja yang mudah. Dalam perekonomian tidak terdapat informasi yang lengkap mengenai kegiatan produksi dan nilai barang dan jasa yang di wujudakanoleh setiap kegiatan ekonomi. Masalah utama yang di hadapau dalam menghitung pendapatan nasional adalah: (i) masalah mengumpulkan data, (ii) masalah menentukan jenis kegiatan yang produksinay perlu di hitung dalam menentukan pendapatan nasional. Persoalan-persoalan seperti: adakah hasil petani yang tidak dipasarkan termasuk dalam pendapatan nasional, adakah hasil dari kegiatan melanggar hukum negara perlu di perkiarakan, adakah kegiatan ekonomi dalam rumah merupakan bagian pendapatan nasional dan adakah ganjaran berupa barang di hitung dalam pendapatan nasional, perlu di perkirakan dalam mengitung pendapatan nasional. Seterusnya (i) masalah penghitunag dua kali, (ii) masalah menetukan harga barang, dan (iii) masalah kenaikan harga dan perubahan kualitas barang, perlu di pertimbagkan.
 
8.      Data pendapatan nasional dan komponen-komponennya sangat penting untuk mengetahui ciri kegiatan ekonomi sesuatu negara [ada suatu periode tertentu dan perubahan kegiatan itu dari waktu ke waktu. Keguanaan utama dari pendatan nasional adalah; (i) menentukan prstasi kegiatan ekonomi pada suatu waktu tertentu, (ii) mengetahui tingkat pertumbuha ekonomi yang berlaku dari tahun ke tahun dan dalam jagaka panjang, (iii)menunjukan peranan tiap sektor dalam perekonomian dan peranan berbagai komponen pengelauaran agregat,(iv) menentukan perubahan struktur ekonomi yang berlaku pada suatu periode tertentu, dan (iv) menyediakan data untuk meramalkan kegiatan ekonomi di taun berikutnya dan merencanakan  perkembangan ekonomi di masa depan.

Sumber:
Sadono Sukirno, MAKROEKONOMI teori pengantar edisi ketiga, halaman 57-59

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...