Langsung ke konten utama

Pelajari Seni Menenangkan Diri!


Lokasi Sambas, Paloh, Desa Nibung
Dalam tradisi bangsa Cina, dikisahkan ada seorang yang sudah tua renda hidup di sebuah desa bersama anak laki-lakinya. Orang tua itu memiliki seekor kuda. Pada suatu hari, kuda tersebut pergi dan tidak kembali. orang-orang pun datang menemuinya lalu berkata, “Kasihan Sekali Kamu, kudamu pergi...ini adalah nasib seialmu.” 

Orang tua itu hanya tersenyum dan menjawa, “Mungkin!”

Selang dua hari kejadian tersebut, kudanya kembali. Kuda itu pulang dengan membawa seekor kuda lain dari hutan belantara, kemudian orang berbondong-bondong mendatangi rumahnya dan berkata kepadanya, “Betapa Beruntungaya Kamu, sekarang kamu punya satu anak laki-laki dan dua ekor kuda. Kamu adalah orang yang mujur.”

Orang tua itu menatap mereka, tersenyum dan menjawab, Mungkin.”

Setelah selang beberapa hari, ketika anak laki-lakinya berlatih menjinakan kuda baru itu, dia terjatuh dari atas pelana dan tanganya patah. Orang-orang kembali mendatangi rumahnya dan berkata, “Kuda Barumu Itu Hanya Menyusahkan Kamu Saja. Lihatlah apa yang dia lakukan! Dia telah mematahkan tangan anakmu.  Sekarang tidak ada yang menolong kamu lagi.” 

Seperti biasa, orang tua itu hanya tersenyum dan berkata, “Bisa jadi!”

Sehari setelah jatuhnya sang anak dari plana kuda, datanglang rombongan pasukan Negara. Pasukan itu sedang berkeliling di seantero negeri untuk membawa semua anak laki-laki yang sehat dalam rangka program wajib militer. Pasukan Negara tidak membawa anak laki-laki orang tua tersebut  karena sedang mengalami cidera tangan.

Orang-orang datang bergerombol mendatangi orang tua itu dan berkata, “Lihatlah, betapa keberuntungan selalu menghampirimu. Kamu beruntung karena anakmu tidak mengikuti wajib militer. Ketika sembuh, kelak dia bisa membantumu!”

lagi-lagi orang tua itu hanya tersenyum dan berkata, “Mungkin.”

Maka belajarlah seni mengusai diri, sehingga masa lalu yang kelam bisa terlupakan. Jangan mau menjadi mesin kesedihan, dimana saja dan kapan saja hanya mersakan kesedihan. Menenangkan diri bisa menjadi alat bantu dalam membuang jauh perasaan-perasaan negatif yang selalu menghampiri diri kita. Mulailah dari sekarang. Tutup rapat-rapat pintu kesedihan dimasa lalu. Kita hidup dihari ini, bukan dihari kemarin. Apa yang telah dan kamu lalui, juga pernah dilalui semua orang. Akan tetapi, dengan corak dan ragam berbeda.

Napoleon Bonaparte pernah hidup dalam puncak kebahagiaan dan ketenaran, tetapi dia berkata kepada Ratu Helena, “Selama ini aku tidak bisa merasakan kebahagiaan.” Sedangkan Hellen Clear, seorang yang buta, tuli dan bisu sangat masyur dengan pernyataanya: “Bagiku, hidup ini terasa indah.” Belajarlah bagaimana menjalani hidup ini dengan bahagia, dengan menjadikan masa lalumu sebagai pelajaran yang berharga seperti batangan emas. Jadikan masa sekarang sebagai modal untuk menapaki hari esok selalu terang benderang bermandikan cahaya!

Orang tua dalam hikayat diatas, mampu mengahadapi berbagai situasi dan kondisi dengan kerelaan hati, serta menerima dengan ikhlas apa yang terjadi padanya. Karena takdir tidak akan merenahkan diri orang-orang yang mencintai ketetapanya.

 Maha benar Allah ketika berfirman:
“Bisa jadi kamu tidak menyenangi sesuatu padahal itu baik bagimu, dan bisa jadi kamu menyukai sesuatu padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui.”
Q.S Al Baqarah : 216 

Sumber: Ramadhan M (2012), Berani Menjadi Pemenang, Surakarta: Al Jadid
   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...