Langsung ke konten utama

PONDOK RAMADHAN 1439 H (18-20 MEI 2018) OLEH REMAJA MASJID NURUL ISLAM DESA TELUK PAKEDAI II

Semua Peserta Pondok Ramadhan
Kedua kalinya Remaja Masjid Nurul Islam berhasil melaksanakan kegiatan Pondok Ramadhan, yang di laksanakan pada awal puasa lalu. Kegiatan ini berlangsung dari mulai tanggal 18-20 Mei 2018 (2-4 Ramadhan). Kegiatan ini sebenarnya merupakan kegiatan rutin, yang insyallah akan diadakan setiap tahun. Dalam kegiatan kali ini, ada sedikit perubahan yang dilakukan oleh Panitia Pondok Ramadhan. Ayatullah Kumaini selaku ketua panitia, menambahkan daftar perlombaan, yang lalu hanya delapan perlombaan yang dilaksankan. Kali ini ada sembilan perloambaan, yang mana perlombaan tersebut ialah singer religi. Dikatakan perlu diadakan, sebab banyak dari para peserta yang memiliki bakat dalam tarik suara atau bernyanyi. Perlombaan ini tentunya bukan bernyanyi bebas, akan tetapi nyanyian dalam bentuk shalawat. Kemudian dalam bentuk perlombaan lain, kurang lebih sama dengan tahun lalu.
Terlaksannya kegiatan Pondok Ramadhan tahun ini, serta merta dukungan dari semua pihak yang telah berkontribusi nyata dalam kegiatan ini. Adapun dari masyarakat, yakni memberikan sumbangan ataupun infak suka rela untuk pelaksanaan kegiatan Pondok Ramadhan. Kemudian dari panitia merupakan pelaksana dalam kegaiatan ini, yang mana telah memberikan waktu, tenaga serta fikiran untuk mensukseskan kegiatan ini. Tidak lupa pula kepada pembina Remaja Masjid Nurul Islam yang sangat membantu dalam pelaksanaan perlombaan. Selama tiga hari kegiatan, dari panitia telah menunjukan kekompakan dalam menjalankan tugas yang telah diatur dan dibagikan. Begitu juga pada peserta Pondok Ramadhan yang tahun ini, telah memberikan usaha terbaiknya dalam mengikuti perlombaan. Terlebih lagi peserta yang pernah mengikuti kegiatan sebelumnya, yang mana menunjukan peningkatan dalam setiap perlombaan.
Syukur dan terimakasi kepada semua yang hadir dalam kegiatan Pondok Ramadhan tahun ini. Semoga tahun depan kita dapat melaksanakannya lagi. Amin
Sumber dok: Riki
PIN Peserta
Pamflet Perlombaan

Panitia Pondok Ramadhan 1439 H
Panitia Akhwat
Panitia Ikhwan
Panitia Ikhwan dan Akhwat Mengucapkan Selamat Idul Fitri 1439 H

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...