Langsung ke konten utama

Pidato sambutan UMAR Bin KHATAB saat terpilih menjadi khalifah



            Setelah di angkatnya Umar bin Khatab menjadi khlifah yang di sepakati secara musyawarah bersama masyarakat, Umar pun mengucapkan pidato pertamanya sebagai khalifah.


Umar naik ke atas mimbar dan berkata, ya Allah, aku ini orang yang keras, maka jadikanlah aku orang yang lembut. Aku ini orang yang lemah, maka jadikan lah aku orang yang kuat. Aku ini orang yang kikir maka jadikanlah aku menjadi orang yang dermawan.



Selain itu di riwayatkan juga terkai pidato Umar yang pertma, sesungguhnya Allah menguji kalian denganku dan mengujiku dengan kalian sepeninggalan sahabatku. Demi Allah, suatu urusan kalian kepadaku, maka urusan itu akan kutangani sendiri. Dan, orang yang jauh dariku maka akan ku angkat seorang pemimpin di sana, dengan orang yang amanh dan kompeten. Demi Allah jika ia para pemimpin berbuat baik, maka aku juga berbaut baik kepada mereka, dan apabila mereka memimpin dengan tidak baik, maka akan kucopot jabatan mereka.


Dan di riwayatkan juga bahwa, tatkala Umar menduduki jabatan khalifah, ia naik ke atas mimbar. Ketika ia inggin duduk di majlis yang pernah di duduki Abu Bakar, ia mengatakan, Aku tidak pantas duduk di majlis Abu Bakar ini. Ia lalu  turun satu tangga. Setlah mengucapkan puja dan puji syukur kepada Allah, ia mengatakan, Hendaklah kamu sekalian membaca Al Qur`an dan mendalami maknanya, amalkan Al qur`an niscaya kalian akan menjadi ahli Al Qur`an! Timbanglah diri kalian sebelum diri kalian di timbang, dan hendaklah kalian memperbaiki perbuatan kalian sebelum kalian semua di hadapkan kepada Allah dan tidak ada sesuatu apapun yang tersembunyi di antara kalian, tidak ada kepatuhan kepada mahluk selain kepada Allah yang maha tinggi. 


Ketahuuilah, aku akan selalu memposisikan diriku di harta Allah dengan posisi anak yatim, bila aku kaya akan ku jauhkan diriku dengan hal hal yang tidak baik lagi haram dan bila aku di timpa kemiskinan maka akan ku manfaatkan dengan cara yang ma`ruf.


Dari beberapa kisah penyampaian pidato pertama Umar di atas, kita bisa ambil kesmipulan bahwa pidato tersebut di lakukan di atas mimbar, dan terkai isi pidati yang di sampaikan, Umar tidak hanya menjelaskan hal hal yang berkaitan dengan masalah kenegaraan, politik dan adminstrasi, namun lebuh dari itu, umar juga menyeruhkan kepada penduduk Madinah untuk selalu bertkwa Allah dan berpegang teguh kepada Al Quran, dan tidak sungkan untuk selalu mengorksi, memberikan kritik, serta saran yang baik kepada sang khalifah.

Hal ini sangatlah wajar, ketika kita melihat Umar mencapurkan isi pidato yang di sampaikan, antara masalah takwa dan negara. Karna dari sejak dulu, dan orang orang sebelumnya, masalah kenegaraan tidak bisa di lepaskan dari masalah takwa kepada Allah, tujuan di peruntukanya aturan aturan Allah.
Selain itu, dalam isi pidato tersebut Umar juga menyampaiakan rasa penghormatanya kepada Abu Bakar sebagai khalifah sebelumnya dan orang yang memberikan mandat Umar untuk menjadi khalifah. Ini dapat kita lihat, di saat Umar merasa tidak pantas duduk di tempat yang pernah di duduki Abu Bakar. Umar merasa dirinya masih lebih rendah, di bandingkan sosok Abu Bakar. Karnanya, Umar menurukan tempat duduknya satu tingkat dari tempat dudu yang pernah di duduki Abu Bakar. 

Sumber:
Abdul Rohim,  Jejak Langkah UMAR bin Khatab, MUEZA, 2017, YOGYAKARA, 78-80
Ibnu Al Jauzi, Manakqib Amir Al Mukminin, hal 170-171
Hamid Syahin, Ad Daulah Al Islamiyah fi` Ashr Al Khulafa Ar Rasyidin, hal 120  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

DARI KAPUR BARUS UNTUK BEM FEB

Dalam rangka menjalin persaudaraan dalam berbaris demi mewujudkan sinergitas (sinergi tanpa batas), maka PSDM yang termasuk di dalam strukur kepengurusan BEM tahun 2016-2017 mengadakan agenda yang di sebut KAPUR BARUS (Kajian dan Pembaharuan Untuk Pengurus). Dalam pelaksanaanya, agenda ini yang di adakan di “Bukit Bendera” Desa Sui Deras Kec.teluk pakedai. Agenda ini memiliki tujuan yang sama dengan kabinet BEM FEB saat ini yaitu “KABINET SINERGI”. Dengan adanya agenda ini di dalam internal BEM sendiri di dalam menjalankan amanah sebagai UKM tertinggi di Fakultas Ekonomi dan Bisnis(FEB), maka perlu adanya kegiatan-kegiatan yang yang membutuhkan kekompakan dan kerja sama yang di dalam agenda tersebut. Dengan harapan di dalam program kerja yang di jalankan saat ini hingga ahir kepengurusan BEM tetap menjaga kekompakan baik di internal maupun eksternal. Tepata pada tanggal 27 November 2016, agenda inipun terlaksana dengan baik meskipun ada beberapa dari pengurus yang tidak b...

TEORI SCHUMPETER

Teori scumpeter menekankan tentang pentingnya peranan pengusaha di dalam mewujudakan pertumbuhan ekonomi . Dalam teori itu di tunjukan bahwa para pengusaha, merupakan golongan yang akan terus menerus membuat pembaharuan atau inovasi dalam kegiatan ekonomi. Inovasi tersebut meliputi: memperkenalkan barang barang baru, mempertinggi efisiensi cara memproduksi dalam menghasilkan suatu barang, memperluas pasar sesuatu barang ke pasaran pasaran yang baru, mengembangkan sumber bahan mentah yang baru dan mengadakan perubahan perubahan dalam organisasi dengan tujuan mempertinggi keefisienan kegiatan perusahaan . Berbagai kegiatan inovasi ini akan memerlukan investasi baru. Di dalam mengumakan teori pertumbuhanya schumpeter memulai analisanya dengan memisalkan bahwa perekonomian sedang dalam keadaan tidak berkembang . Tetapi keadaan ini tidak berkembang lama. Pada waktu keadaan tersebut berlaku, segolongan pengusaha menyadari tentang berbagai kemungkinan untuk mengadakan inofasi y...

PERJANJIAN KERJA

Mula mula perjanjian kerja di atur dalam Bab 7 A Buku III KUH perdata serta dalam peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor: PER-02/MEN/1993 tentang kesepakatan kerja waktu tertentu yang sudah tidak berlaku lagi dengan adanya Undang Undang nomor 13 tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang di dalamnyadi atur tentang perjanjian kerja.  A.     ARTI PERJANJIAN KERJA Perjanjian kerja di atur di dalam Bab IX Undang-Undang ketenagakerjaan tahun 2003. Dalam pasal 1 angka 14 Undang-Undang ketenagakerjaan 2003 di sebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan perngusahan atau pemberi kerja yang memuat syrat syrat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 Nomor 15 Undang-Undang Ketenagakerjaan   2003 di sebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubugan antar pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat di ...